• Jln. By Pass Aur Kuning No.1 Bukittinggi

  • Facebook fakesumsumbar

  • Instagram fakes_um.sumbar

Pengabdian Kepada Masyarakat oleh Dosen UMSB

Photo bersama Wakil Wali Kota Padang Bapak Hendri Septa Bersama Dekan, Dosen dan Mahasiswa UMSB selesai kegiatan

[HUMAS-UMSB]. Bukittinggi. Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) sukses meyelenggarakan kegiatan dengan tema “Pengabdian Kepada Masyarakat oleh Dosen. UMSB pada hari Sabtu, 9/11/2019.

Acara tersebut dihadiri oleh Bapak Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa, Dekan Fakultas FAI UMSB Bapak H. Firdaus, M.HI, Dosen-dosen FAI UMSB, serta mahasiswa Fakultas Agama Islam.

Dalam acara tersebut Bapak Hendri Septa selaku Wali Kota Padang sekaligus membuka acara tersebut menyampaikan, semoga kita semua yang hadir ini, khususnya bagi Dosen-dosen dan mahasiswa/i UMSB bisa memberikan yang terbaik kepada masyarakat dalam bentuk pengabdian dan menyalurkan Ilmu yang dimiliki dan sudah kita dapati dibangku kuliah, Sambung lagi Hendri Septa, kita tidak bisa lepas dari masyarakat  karena kita terlahir ditengah-tengah masyarakat, dan kita juga hidup bermasyarakat. Ujarnya dalam sambutan tersebut.

Kegiatan PkM tersebut meliputi, Keterampilan Meyelenggaraan jenazah bagi guru-guru, masyarakat Kuala Nyiur II Koto Tangah Kota Padang dan sekaligus Mahasiswa UMSB.

Menurut Bapak Firdaus, M.HI selaku pemateri dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa, dalam Syariat Islam mengajarkan bahwa setiap manusia pasti akan mengalami kematian yang tidak pernah diketahui kapan waktunya. Sebagai makhluk sebaik-baik ciptaan Allah SWT dan ditempatkan pada derajat yang tinggi, maka Islam sangat menghormati orang muslim yang telah meninggal dunia. Oleh sebab itu, menjelang menghadapi kehariban Allah SWT orang yang telah meninggal dunia mendapatkan perhatian khusus dari muslim lainnya yang masih hidup.

Dalam ketentuan hukum Islam jika seorang muslim meninggal dunia maka hukumnya fardhu kifayah atas orang-orang muslim yang masih hidup untuk menyelenggarakan 4 perkara, yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkan orang yang telah meninggal tersebut. Untuk lebih jelasnya 4 persoalan tersebut, pemakalah akan mencoba menguraikan  dalam penjelasan berikut ini.

Sambung lagi Firdaus, “bahwasanya manusia sebagi makhluk yang mulia di sisi Allah SWT dan untuk  menghormati kemuliannya itu perlu mendapat perhatian khusus dalam hal penyelenggaraan jenazahnya. Dimana, penyelengaraan jenazah seorang muslim itu hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh mukallaf di tempat itu, tetapi jika telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf”.

Adapun 4 perkara yang menjadi kewajiban itu ialah:

Memandikan, Mengkafani, Menshalatkan, Menguburkan.

Adapun hikmah yang dapat diambil dari tata cara pengurusan jenazah, antara lain:

Memperoleh pahala yang besar, Menunjukkan rasa solidaritas yang tinggi diantara sesame manusia, Membantu meringankan beban keluarga jenazah dan sebagai ungkapan belasungkawa atas musibah yang dideritanya, Mengingatkan dan menyadarkan manusia bahwa setiap manusia akan mati dan masing-masing supaya mempersiapkan bekal untuk hidup setelah mati.

“Sebagai bukti bahwa manusia adalah makhluk yang paling mulia, sehingga apabila salah seorang manusia meninggal dihormati dan diurus dengan sebaik-baiknya menurut aturan Allah SWT dan RasulNya”. Ujarnya. (Bukittinggi, 9/11/2019)

SHARE KE: